IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD RI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (STUDI PENELITIAN DI SD NO. 3 PETANG)
Abstract
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, melalui upaya pemerintah dengan memberikan bantuan kepada sekolah berupa dana BOS. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) adalah program pemerintah yang pada dasarnya digunakan untuk membantu penyediaan pendanaan operasi non personil sekolah dan biaya personil sekolah yang masih dapat dibayarkan, Membebaskan punggutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dan /atau membebaskan punggutan peserta didik yang orang tuanya / walinya tidak mampu pada SD/SDLB/ SMP/ SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. SD No. 3 Petang merupakan salah satu sekolah yang menerima dana BOS.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, tehnik untuk menentukan informan menggunakan teknik puspossive sampling. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan 1) Implementasi Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah di SD No. 3 Petang sudah baik, hanya saja sesuai dengan teori George C. Edward III dimana variabel komunikasi belum berjalan optimal. 2) Kendala-kendala yang dihadapi SD No. 3 Petang dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018 yaitu adanya keterlambatan penyaluran dana BOS ke sekolah.
References
Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
Bandung.
Peraturan Pemerintah Tahun 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Alfabeta.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif,
Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional