Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Dalam Inovasi Upaya Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Abstract
Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan instruksi untuk pencegahan Covid-19 ditingkat desa melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Adapun ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi (1) Penegasan PKTD, (2) Desa Tanggap COVID-19; dan (3) Penjelasan perubahan APBDes..Tulisan ini mengkaji mengenai kapasitas aparatur pemerintah desa dalam inovasi penanggulangan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya, melalui studi literatur, yang berfokus pada kapasitas-kapasitas aparatur khususnya pemerintah desa dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19berdasarkan praktek terbaik di Indonesia. Kapasitas aparatur pemerintah desa yang diperlukan sebagai inovasi dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya dapat disimpulkan bahwa seorang kepala desa membutuhkan kapasitas responsif, kapasitas ekstraktif, kapasitas regulatif, kapasitas distributif dan kapasitas kolaboratif.
Kata Kunci:kapasitas, aparatur, ekstraktif, responsive, Covid-19