IMPLEMENTASI PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENDAYAGUNAAN TENAGA PUNYULUH KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA DI KELURAHAN SESETAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN KOTA DENPASAR
Abstract
Teori yang digunakan adalah teori Implementasi pendekatan menurut Van Meter dan Van Horn dalam Subarsono (2005:99). Informan dalam penelitian ini adalah 10 orang yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan BKKBN di Kelurahan Sesetan yang diambil secara purposive sampling. Analisa data yang digunakan adalah analisa data kualitatif.Hasil dari penelitian ini adalah sudah terlaksana dengan baik di Kelurahan Sesetan, hal ini dapat dilihat dari standar dan sasaran kebijakan yang jelas, sudah tersedianya sumber daya dalam pelaksanaan peraturan ini, sudah terjadinya hubungan yang baik antar organisasi dalam pelaksanaan Peraturan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional, sudah tersedianya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas di dalam pelaksanaan peraturan ini, didukungnya pelaksanaan ini oleh masyarakat di Kelurahan Sesetan, sudah dipahami dan dilaksanakannya peraturan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional No. 12 tahun 2017 dengan penuh tanggungjawab oleh petugas PLKB, akan tetapi masih ada kendala yang dihadapi seperti standar kompetensi yang di perlukan masih kurang, jumlah penduduk di Kelurahan Sesetan sangat banyak sehingga mempengaruhi keefektifan dan efisiensi pelaksanaan program Keluarga Berencana di Kelurahan Sesetan dan masih kurangnya jumlah tenaga PLKB di Kelurahan Sesetan karena Kelurahan Sesetan luas dengan jumlah penduduk yang banyak.