IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DI PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
Abstract
Sistem erbagtata ai di pkelola rsetiap ogrampemerintahan instansi unggulpemerintah. an, yang salahbaik sPenelitian atutelah nya amenjadi dini alabertujuan h pisu emnasional banuntuk gunamelihat ndengan zona implementasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dengan mengambil studi lokasi di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan analisis data kualitatif. Aspek dalam penelitian adalah aspek pemenuhan pengungkit dan aspek pemenuhan hasil. Kedua aspek tersebut harus dipenuhi dengan Lembar Kerja Evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian diupload ke aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas. Hasil penelitian menyatakan bahwa pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Pengadilan Negeri Arga Makmur belum terlaksana sesuai dengan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021, hal ini terlihat dari belum berhasilnya Pengadilan Negeri Arga Makmur meraih predikat
WBK dari Kemenpan RB sampai dengan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1351/SEK/SK.PW.1 .1.1/XII/2023 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Secara Mandiri pada 60 Satuan Kerja. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, salah satu penyebab gagalnya Pengadilan Negeri Arga Makmur meraih predikat WBK pada tahun 2023 adalah adanya beberapa catatan dari Tim Penilai Internal (TPI) terhadap aplikasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas pada setiap area pembangunan yang belum
ditindaklanjuti.