PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DESA DI DESA TIYINGTALI, KECAMATAN ABANG, KABUPATEN KARANGASEM
Abstract
Pedoman Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Perumusan permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah proses penyusunan Peraturan Desa di Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dan upaya-upaya apakah yang dilakukan oleh Desa Tiyingtali dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode kualitatif. Hasil temuan penelitian bahwa Pemerintah Desa Tiyingtali secara umum dalam rangka penyusunan peraturan desa belum menyusun tindakan sudah menetapkan serangkaian tindakan. Selanjutnya dalam penentapan aktor bahwa Pemerintah Desa Tiyingtali secara umum sudah menentukan aktor dalam proses penyusunan peraturan desa, akan tetapi aktor yang ditunjuk menolak untuk melaksanakan tugas tersebut. Sedangkan unsur orientasi nilai, Pemerintah Desa Tiyingtali dalam proses penyusunan peraturan desa sudah berorientasi terhadap nilai dari perdes tersebut namun orientasi nilai yang relevan dengan kepentingan masyarakat belum ada. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Desa Tiyingtali dalam proses penyusunan Peraturan Desa adalah Tahap penyusunan, Tahap pembahasan, Tahap penetapan, Tahap pengundangan, Tahap penyebarluasan, Tahap evalausi, dan klarifikasi