MENAKAR MASA JABATAN PRESIDEN TIGA PERIODE DALAM ASPEK KONSTITUSIONAL

  • Wayan Laksemini Universitas Mahendradata
  • Erikson Sihotang Universitas Mahendradata
Keywords: Presiden, Wakil Presiden, Konstitusional

Abstract

Wacana dan usulan mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang rencananya diubah menjadi 3 (tiga) periode menjadi perhatian yang sangat serius mengingat reaksi dari semua kalangan dikarenakan dianggap telah mencederai konstitusi (contempt of the constitution). Dalam penelitian ini membahas mengenai (1) Aturan mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia; dan (2) Wacana 3 (tiga) periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam aspek konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode penulisan Doctrinal Research dengan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur, dan tersier berupa kamus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan faktapendekatan historisdan pendekatan analisis konseptual Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, dilakukannya amandemen terhadap Pasal 7 UUD NRI 1945 secara jelas mengatur tentang masa periode jabatan seorang Presiden dan Wakil Presiden beserta batasannya yang difungsikan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan; Kedua, Apabila masa jabatan presiden diubah menjadi 3 periode tanpa adanya dasar hukum yang mengatur, maka akan memicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.

References

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cet. 2, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.
Faiz, Pan Mohammad, 2019, Amandemen Konstitusi: Komparasi Negara Kesatuan dan Negara Federal, PT RajaGrafindo Persada, Depok.
Huda, Niā€™Matul, 2003, Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, FH UII Press, Jakarta.
Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislatif: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Mahfud MD,Moh, 2010, Politik Hukum di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudikni, Setyo Yuwono, 1983, Pengantar Karya Ilmiah, Cet. 3, Aneka Ilmu, Jakarta.
Tim Penyusun Revisi Naskah Komperhensif, 2010, Naskah Komperhensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002): Buku V Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Yuswalina, Kun Budianto dan Muhamad Said IS (ed), 2016, Hukum Tata Negara di Indonesia Cet 1, Setara Press, Malang.

Jurnal
Efrisa, E. (2019). Penguatan Sistem Presidensial dalam Pemilu Serentak 2019. Jurnal Penelitan Politik, 16(1) doi: 10.14203/jpp.v16i1.77.
Isra, S. (2009). Pemilihan Presiden Langsung dan Problematik Koalisi dalam Sistem Presidensial. Jurnal Konstitusi.
Published
2023-03-31
How to Cite
Laksemini, W., & Sihotang, E. (2023). MENAKAR MASA JABATAN PRESIDEN TIGA PERIODE DALAM ASPEK KONSTITUSIONAL. Widyanata, 20(01), 11 - 18. Retrieved from https://ojs.unr.ac.id/index.php/widyanata/article/view/1070
Section
Articles
Abstract viewed = 144 times
PDF downloaded = 94 times