Penegakan Hak Inventor atas Sengketa Pengalihan Paten: Analisis Normatif Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 283 K/Pdt.Sus-HKI/2025)
DOI:
https://doi.org/10.70358/ijipl.v3i2.1937Keywords:
Pengalihan Hak Paten, Perlindungan Hukum, Akibat Hukum, Pemegang PatenAbstract
Pengalihan hak ekonomi atas suatu invensi dari inventor kepada pihak lain lazim dilakukan melalui mekanisme pengalihan hak paten. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan sengketa apabila dasar hukum pengalihan diperselisihkan. Persoalan ini tergambar dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 283 K/Pdt.Sus-HKI/2025 mengenai sengketa pengalihan hak paten atas invensi Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba. Perkara diajukan oleh para ahli waris inventor dengan dalil bahwa pengalihan hak paten tidak didasarkan pada perjanjian pengalihan hak sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, melainkan hanya surat kuasa pendaftaran paten. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum bagi inventor serta akibat hukum pengalihan hak paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara deskriptif-analitis berdasarkan bahan hukum sekunder melalui studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 283 K/Pdt.Sus-HKI/2025 memberikan perlindungan hukum preventif kepada inventor melalui pengakuan sahnya pengalihan hak paten berdasarkan dokumen pengalihan hak, pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta kewajiban pembayaran royalti kepada inventor. Putusan tersebut mengukuhkan PT Katama Surya Bumi sebagai pemegang paten yang sah beserta hak eksklusifnya, sekaligus mengakui inventor sebagai pemilik hak moral atas invensi. Akibat hukum pengalihan meliputi tetap sahnya kedudukan pemegang paten, beralihnya hak ekonomi atas invensi, timbulnya hubungan hukum antara inventor dan pemegang paten, serta berakhirnya hak eksklusif setelah masa perlindungan paten berakhir pada 28 Januari 2024. Berakhirnya perlindungan tersebut membuka invensi untuk dimanfaatkan publik tanpa menghapus pengakuan terhadap hak moral inventor.
References
JOURNAL ARTICLES
Mubarok, Rihan Fathurahman, dkk. "Prinsip First to File Dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual dan Implementasi Nya di Indonesia." Jurnal Law Society, Vol. 5, No. 2, 2025.
Mufidah, Luluk Indarinul & Mukhamat Saini. "Perlindungan dan Permasalahan Hukum bagi Pemegang Hak Paten di Indonesia." Kartika: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 3, No. 2, 2023.
BOOKS
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2017.
Idayanti, Soesi. Hukum Bisnis, Teori dan Implementasi. Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2022.
Jened, Rahmi. Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Penyalahgunaan Hak Eksklusif. Surabaya: Airlangga University Press, 2007.
Maulana, Budi Insan, dkk. Hak Kekayaan Intelektual (Teori dan Permasalahan). Depok: Ranka Publishing, 2024.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Saidin, OK. Hak Kekayaan Intelektual: Konsep, Opini dan Aktualisasi. Jakarta: Penaku, 2020.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kuat Prayuga, Ulil Afwa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
