Tinjauan Yuridis Terhadap Plagiarisme Konten Youtube Yang Dilakukan Channel Calon Sarjana Kepada Youtuber Jamie Tate Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap video Youtube karya Jamie Tate sebagai orang asing terhadap tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh channel Calon Sarjana sebagai warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan. pencipta terhadap tindakan plagiarism. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif, dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan hukum (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta seperti pembajakan konten atau isi video, penyiaran ulang tanpa izin Pencipta, serta penjiplakan terhadap isi konten baik itu oleh oknum dalam negeri maupun luar negeri, sehingga untuk melindungi hak-hak Pencipta yang berhubungan dengan ciptaannya diberikan hak eksklusif kepada Pencipta. Adapun jika WNA ingin melakukan gugatan hak cipta, maka dapat dilakukan ke Pengadilan Niaga sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 Ayat (1) UUHC. Berdasarkan penjabaran tersebut, dapat dikatakan bahwa WNA bisa menggugat WNI yang melanggar hak ciptanya karena Indonesia telah meratifikasi Berne Convention melalui Keppres 18/1997. Sehingga dalam hal ini Jamie Tate selaku Pencipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta yang ia alami kepada sebagaimana dalam Pasal 99 Ayat (1) UUHC. Upaya hukum yang dilakukan oleh Jamie Tate terhadap tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh channel Youtube Calon Sarjana dapat melalui 3 cara yaitu, melalui jalur litigasi dengan menggugat Calon Sarjana di Pengadilan Niaga, melalui jalur non-litigasi dengan cara melakukan mediasi secara online, dan yang terakhir melalui instrument dari Youtube berupa pelaporan atas pelanggaran hak cipta.
Referensi
Ayu Indirakirana, Ni ketut Millenia Krisnayanie, “Upaya Perlindungan Hak Cipta Konten “Youtube WNA yang Dijiplak oleh WNI dalam Perspektif Bern Convention”, Ganesha Law Review, Volume 3 Issue 1 Mei 2021.
H. OK. Saidin, 2015, “Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intellectual property rights), PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Hari Syah Putra, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Plagiarisme Pada Platform Youtube Ditinjau Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri AR-RANIRY Banda Aceh.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Surabaya, 2015.
Naomy Soegianto, dkk., “Tinjauan Yuridis Terhadap Kebijakan Youtube Terbaru Tahun 2019 dalam Meminimalisir Adanya Plagiarisme Suatu Karya Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014”, Diponegoro Law Journal, Vol. 10 Nomor 3, Tahun 2021.
Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika, “Hak Cipta dalam konteks ekonomi kreatif dan transformasi digital”, cetakan kesatu, PT Refika Aditama, Bandung. 2022.
Shidarta, Plagiarisme dan Otoplagiarisme, Jurnal Komunikasi Universitass Tarumanagara, Vol. 3, No. 1, 2011.
Sinurat Teddy Setiada dkk., “Perlindungan Hukum atas Pelanggaran Pembajakan Hak Cipta Video di Situs Youtuber”, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 9, No. 2, Agustus (2020).
Tongkotow Liedfray dkk, “Peran Media Sosial Dalam Mempererat Interaksi Antar Keluarga Di Desa Esandom Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara”, JURNAL ILMIAH SOCIETY, Volume 2 No. 1 Tahun 2022.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##