Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Atas Tindakan Remix Lagu Yang Dipublikasi Melalui Tiktok
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pencipta lagu atas tindakan Remix lagu yang dipublikasi melalui Tiktok dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta lagu atas tindakan Remix lagu yang dipublikasi melalui Tiktok. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini mengkaji kebenaran berdasarkan pada kesesuaian antara yang ditelaah dengan aturan yang ditetapkan untuk menemukan suatu aturan hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pencipta lagu atas tindakan remix lagu melalui TikTok adalah perlindungan hukum yang termuat dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014 pasal 9 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan Secara komersial ciptaan”. Kemudian pemerintah memberikan perlindungan hukum dengan upaya perdata sesuai dengan penerapan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenaiperbuatan melawan hukum.
Referensi
Bagus Rahmanda, Kornelius Benuf, Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik yang Diupload di Aplikasi Tiktok, Law, Development & Justice Review,Vol 4, No 1 Mei 2021.
Dhea Yulia Maharani, “Perlindungan Hukum Atas Dalam Aplikasi TikTok Dan Penggandaannya Dalam Media Sosial Lainnya”, El-Wasathiya Jurnal Studi Agam Vol.9 No.1, 2021.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemeneterian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Modul Kekayaan Intelektual: Hak Cipta”, 2020.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2009, hlm. 1 terdapat juga J.A.L Sterling, World Copyright Law, Sweet and Mexwell, 2003.
Ermansyah Djaja, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010).
Hendra Tanu Atmadja, Hak Cipta Musik atau Lagu, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.
Inge Kalista Hikmasari,Dkk.” Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu Yang Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta”. Jurnal Multidisiplin Indonesia, vol, 2 NO.9 Tahun 2023
Nanda Jala Sena, David Tan, “Tinjauan Yuridis Mengenai Remix Lagu Di Aplikasi Tiktok Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Supremasi Hukum Volume 18 Nomor 1, Januari 2022.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Perdana Media Group, Jakarta, 2014.
Silvia Angela, Moody Rizqy dan Syailendra Putra, “Penggunaan Hak Cipta Lagu Tanpa Ijin Dalam Platform Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014” Journal of Law Education and Business, Vol2 No.1 April 2024.
Suyud Margono,” Hukum dan Perlindungan Hak Cipta”. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2003.
Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2006.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##