Tinjauan Yuridis Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Uu No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Abstrak
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah Hak Cipta boleh dijadikan sebagai Objek Jaminan Fidusia menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan mengetahui faktor penyebab belum terlaksananya Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Empiris yang merupakan penelitian yang mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan dokumen tertulis secara in action (faktual) pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tujuan untuk memastikan apakah hasil penerapan hukum telah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun hasil penelitian ini adalah Hak Cipta boleh dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dimana hak cipta dapat dibebani jaminan dalam bentuk fidusia, tetapi bukan pada benda yang dibebani Hak Cipta tersebut, melainkan nilai ekonomi yang melekat pada hak cipta tersebut. Selain itu, hak cipta tersebut harus dicatatkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebelum dapat dijaminkan. Hal ini penting karena sebagai bukti kepemilikan dan terdaftarnya pemegang hak cipta tersebut Dan mengenai pengimplementasian akan hak cipta sebagai jaminan fidusia masih terkendala beberapa faktor yang membuat regulasi ini belum bisa untuk diterapkan diantaranya yakni, kendala regulasi dimana pada peraturan bank Indonesia menunjukkan bahwa Kekayaan Intelektual belum terdaftar sebagai agunan, penilaian properti, yang mana pada peraturan pemerintah No. 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif belum mengatur secara teknis terhadap perlindungan dan tata cara penerimaan agunan, dan penghargaan masyarakat indonesia terhadap hak cipta yang masih sangat kurang dan bahkan masih banyak yang belum tahu bahwa hak cipta bisa dijadikan sebagai objek jaminan Fidusia.
Referensi
Ardhianto. 2019. Peran Notaris dalam Pembuatan Akta HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai Objek Jaminan Fidusia bagi Masyarakat Umum. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan.
Ambar Budisulistyati. Dosen Fakultas Hukum sebelas Maret. Implementasi Hak Atas Merek Sebagai Agunan dalam kredit Perbankan. Journal rivat Law Vol. 10 No. 2. Desember 2021.
Boy Ericsoon Siahaan. Universitas Sumatera Utara. Analisis Yuridis Hak aten sebagai Objek Jaminan Fidusia. Di Indonesia dan sebagai Objek jaminan di singapura.Journal Vol. 14. No. 2. Desember 2021.
Delfiyanti. 2023. tantangan pelaksanaan liberalisasi merek dalam perdagangan bebas di kawasan asean, Unes Journal of Swara Justisia.
Dian Herawati Tanti. 2018. Tinjauan Yuridis Hak Cipta Sebagai Jaminan Kredit. (Skripsi) Fakultas Syariah Dan Hukum. UIN Alauddin Makassar.
Fauziah. 2022. Penempatan Hak Atas Merek Sebagai Objek Jaminan Tambahan Pada Lembaga Jaminan Fidusia. Novum: Jurnal Hukum.
Fallah, S. N., & Mulyati, E. 2019. Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hukum Jaminan. JURNAL LITIGASI. e-Journa.
Handayani, W. M. 2019. Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Legislasi Indonesia.
Hayatdian.2013. Kajian Hukum Surat Kuasa Dibawah Tangan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Unsrat.
I Made Sega utra Waisnawa. Fakultas Hukum Universitas Udayana. Implementasi penerapan Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang berdasarkan No. 24 Tahun 2022. JUrnal Kertha Desa. Vol. 11 No 10 Tahun, 2023.
Kusumaningtyas. 2016. Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Pandecta Research Law Journal.
Lutfi Ulinuuha. Penggunaan Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia. journal Of Private and Commercial Law Vol. 1 No. 1.
Malany, F.2023. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum.
Mesrawati. 2023. Kekayaan Intelektual Dalam Ekonomi Islam. Journal of Business and Economics Research (JBE).
Mochammad Fakhri Ali dan Doni Triona, Literatur review penilaian kekayaan intelektual berdasarkan buku intellectual property karya Gordon dan RusseLL.Jurnal Indonesia Rich, Vol 2. No. 2. November 2021.
Puspitasari. 2021. Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia. JIPRO: Journal of Intellectual Property.
Rachmai, Usman. 2021. Makna Pengalihan Hak Kepemilikan Benda Objek Jaminan Fidusia Atas Dasar Kepercayaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Setianingrum. 2016. Mekanisme penentuan nilai appraisal dan pengikatan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Jurnal Media Hukum.
Sinaga, N. 2020. Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana.
Besar. Binus University. Faluktas of Humanities. Hak Cipta sebagai Objek jaminan Fidusia.
Cakranegara, P. A.2021. Analisa Kebijakan Pembentukan Sovereign Wealth Fund Di Indonesia. Sebatik.
Masyhuri dan M. Zainuddin. 2008. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi,. Teori dan Aplikasi. Penerbit Alfabeta : Bandung.
Muhammad, A. 1994. Hukum Harta Kekayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti
Nasution, J. Bahder. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum, Cet 2 Jakarta: Kencana.
Silondae dan Andi Fariana. 2010. Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Sutedi, A. 2013. Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta, Sinar Grafika.
Suyanto,Anton.2016. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta.
Tjoanda. 2020. Karakteristik Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Batulis Civil Law Review.
Trisadini P Usanti dan Abd Shomad. 2017. Hukum Perbankan. Depok: Penerbit Kencana. Munir Fuady. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Widjaya, Gunawan. 2007. Jaminan Fidusia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##



.png)
