Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Atas Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Dalam Putusan MA No. 796 K/Pdt.Sus-Hki/2023

  • Farisa Awanis Prasaja
  • Agus Mardianto
  • Ulil Afwa
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Sengketa Merek, Persamaan pada Pokoknya

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Merek Atas Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Putusan Mahkamah Agung No. 796 K/Pdt.Sus-Hki/2023 dengan Linda Anggraeningsih dan Muhammad Shakeel sebagai Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat serta akibat hukum dari diputusnya putusan tersebut bagi para pihak. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis apakah para pihak telah mendapat Perlindungan Hukum sebagai Pemegang Hak Merek dan juga akibat hukum yang timbul dari adanya putusan Mahkamah Agung tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif yang bertumpu pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Linda Anggraeningsih belum mendapat perlindungan hukum terhadap Hak atas Mereknya karena gugatan yang dimenangkannya di Pengadilan Niaga dibatalkan oleh Putusan Kasasi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 796 K/Pdt.Sus-HKI/2023 membatalkan Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, sehingga Umamascarves masih berhak memproduksi serta memasarkan produk-produknya karena tetap sah terdaftar dalam PDKI sehingga mendapat perlindungan hukum atas mereknya.

Referensi

Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Harahap, M. Yahya Tinjauan Merek Secara Umun dan Hukum Merek di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Indriyanto, Agung dan Irnie Mela Yusnita, Aspek Hukum Pendaftaran Merek, Rajawali Press, Jakarta, 2017.

Jened, Rahmi, Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Ekslusif, Airlangga University Press, Surabaya, 2015.

Jened, Rahmi, Hukum Merek/Trademark Law (Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2015.

Purwaka, Tommy Hendra, “Perlindungan Merek” (Cetakan Pertama), Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Riswandi, Budi Agus dan Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Sudikno, Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1998.

Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT Alumni, Bandung, 2006.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Kowel, Fandi H. Pelindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Merek Di Indonesia, Jurnal Lex et Societatis, Vol. V No. 3 Mei 2017.

Sujatmiko, Agung. Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek, Jurnal Media Hukum, Vol. 18 No. 2 Desember 2011.

Suryansyah. Legal Protection on Intellectual Property Rights in the Development of Creative Economy in Mamuju Regency, Substantive Justice International Journal of Law, Vol. 2, Issue. 1, 2019.

AdminLP2M, 25 November 2021, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI): Pengertian dan Jenisnya, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian dan Jenisnya (uma.ac.id), 31 Oktober 2023.

Diterbitkan
2024-07-18
Abstrak viewed = 551 times
PDF downloaded = 865 times