ANALISA YURIDIS FLEKSIBILITAS PERJANJIAN PERKAWINAN DAN IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI NO. 69/PUU-XIII/2015
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. Nomor 69/PUU-XIII/2015 menjadi titik cerah dalam konteks perjanjian perkawinan di Indonesia, karena mendorong fleksibilitas pembuatannya baik sebelum maupun saat perkawinan berlangsung. makalah ini didasarkan pada analisis normatif terhadap frasa-frasa dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (4) UU 1/1974 yang sebelumnya membatasi kebebasan individu untuk membuat perjanjian perkawinan hanya sebelum perkawinan dilangsungkan. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. Nomor 69/PUU-XIII/2015 tersebut memungkinkan WNI yang menikah dengan WNA untuk memiliki hak milik atas properti, asalkan telah dibuat perjanjian pisah harta antara pasangan dalam perkawinan campuran tersebut. Hasil makalah ini memberikan gambaran yang jelas tentang pentingnya kepastian hukum dalam konteks perkawinan campuran dan memperkuat perlindungan hukum bagi WNI beritikad baik yang ingin memiliki properti di Indonesia. makalah ini juga memberikan pandangan yang lebih luas terhadap peran Mahkamah Konstitusi dalam mengatur dan mengembangkan hukum perkawinan di Indonesia.
References
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer." Gema Keadilan, vol. 7, no. 1, 01 Apr. 2020, pp. 20-33 , https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504. Retrieved : 2 Jun. 2024.
Fauzi, Rahmat. "Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia." Soumatera Law Review 1.1 (2018): 153-175.
Faizal, Liky. "Harta bersama dalam Perkawinan." Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 8.2 (2015): 77-102.
Hanan, Hanan, Suciati Suciati, and Anindya Bidasari. "Status dan Kedudukan Anak dari Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006." Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1.1 (2021): 20-25.
Kemalasari, dkk. Hak Guna Bangunan Yang Diperoleh Warga Negara Asing Berdasarkan Hibah Wasiat Dikaitkan Dengan Pasal 36 Undang-Undang Pokok Agraria. 2022. Locus Journal of Academic Literature Review. Vol.1. Issue 3. P-ISSN: 2829-4262, E-ISSN: 2829-3827
Pratama, AA Gede Cahya, I. Nyoman Sumardika, and I. Wayan Arthanaya. "Tinjauan Yuridis Terhadap Kuasa yang Diberikan WNI Kepada WNA Untuk Mengalihkan Hak Atas Tanah." Jurnal Konstruksi Hukum 1.1 (2020): 1-6.
Wahyono, Adi, et al. "KEPEMILIKAN TANAH OLEH WNA DALAM PERJANJIAN NOMINEE UNTUK MEMILIKI TANAH DI INDONESIA." Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1.03 (2023): 119-126.
Winardi, M. Penguasaan Tanah Oleh Warga Negara Asing Dengan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Di Wilayah Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. 2017. Sebelas Maret University.
Copyright (c) 2024 Wayan Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.