KEPASTIAN HUKUM DAN HAK KONSTITUSIONAL: DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP PERLINDUNGAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN

  • Choirul Anam Universitas Ngurah Rai
  • Karyoto Ahmad Universitas Ngurah Rai
Keywords: Penghayat Kepercayaan, Mahkamah Konstitusi, Hak Konstitusional, Hak Asasi Manusia

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) RI No. Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 7 November 2017 menjadi inovasi baru bagi perlindungan hak konstitusi warga negara di Indonesia. Hal ini karena putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi para penghayat kepercayaan di luar 6 (enam) agama yang diakui oleh Pemerintah RI. Dengan mempertimbangkan berbagai perlakuan diskriminasi yang diterima oleh para penghayat kepercayaan dan merugikan hak-hak konstitusinya sebagai warga negara dan hak-hak dasarnya sebagai manusia, MK berpendapat bahwa kata “agama” sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk “kepercayaan”. Penelitian normatif ini membuktikan bahwa konsekuensi hukum atas adanya putusan MK tersebut pada akhirnya memberikan kepastian dan jaminan bagi para penghayat kepercayaan untuk menganut dan beribadah sesuai kepercayaan serta tidak ada lagi diskriminasi untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, hingga bantuan sosial dari Pemerintah

References

Boni, H. dll. Dinamika Penghayat Ugamo Malim dalam Memperjuangkan Hak Sipil di Kabupaten Toba. Jurnal Agama dan Perubahan Sosial. Vol. 7 No. 1 (2023). Vol. 7 No. 1 (2023).
https://jurnalfuda.iainkediri.ac.id/index.php/asketik/article/view/1260

Dr. Mudzakkir, SH.MH, dll. Laporan Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/ Atau Penodaan Agama. Kementerian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2011
https://bphn.go.id/data/documents/AE%20UU%20Tentang%20Pencegahan%20Penyalahgunaan%20Dan%20Atau%20Penodaan%20Agama%202011.pdf
Enga Geken, F. Cerita Penganut Agama Lokal Jadi Korban Diskriminasi. Harian Tempo. Diakses pada bulan Mei 2024. 8 November 2017.
https://nasional.tempo.co/read/1031750/cerita-penganut-agama-lokal-jadi-korban-diskriminasi
Fibrianto, Alan Sigit. "BUDAYA SPIRITUAL ALIRAN KEJAWEN PRASETYO MANUNGGAL KARSO SEBAGAI WUJUD PLURALISME KEPERCAYAAN MASYARAKAT DI BOYOLALI." Penamas 32.1 (2019): 555-572.
Hamid, Asep Lukman. "Politik identitas agama lokal studi tentang aliran kepercayaan perjalanan Ciparay Bandung." Al-Afkar, Journal For Islamic Studies (2018): 113-130.
Kamuri, Johanis Putratama. "Menimbang Posisi Penganut Kepercayaan Marapu di Hadapan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia." Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat 7.1 (2020): 73-73.
Kewa Ama, K. Pejuang Hak Penganut Marapu. Harian Kompas. Diakses pada bulan Mei 2024. 31 Mei 2023.
https://www.kompas.id/baca/tokoh/2023/05/25/pejuang-kesamaan-hak-kepercayaan-marapu-sumba
Mubarok, Husni. "Sejarah Advokasi Pluralisme Agama: Studi Kasus Advokasi Agama Leluhur di Indonesia." Dialog 42.2 (2019): 135-146.
Munawir Sjadzali,Islam dan Tata Negara, Jakarta, UI Press, 1990. hlm.210
Nalle, Victor Imanuel W. "The politics of intolerant laws against adherents of indigenous beliefs or Aliran Kepercayaan in Indonesia." Asian Journal of Law and Society 8.3 (2021): 558-576.
Siregar, Gomgom TP, Rudolf Silaban, and Peri Gustiranda. "Kebangkitan Hak-Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Parmalim Pasca Pasal 61 Ayat (1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xiv/2016 Di Kota Medan." Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 2.2 (2020): 75-84.
Viri, Kristina, and Zarida Febriany. "Dinamika Pengakuan Penghayat Kepercayaan di Indonesia." Indonesian Journal of Religion and Society 2.2 (2020): 97-112.

UU PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Hak Hidup sejahtera
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Published
2024-07-19
Abstract viewed = 19 times
KEPASTIAN HUKUM DAN HAK KONSTITUSIONAL: DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 97/PUU-XIV/2016 2 TERHADAP PERLINDUNGAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN downloaded = 15 times