KEPASTIAN HUKUM DAN HAK KONSTITUSIONAL: DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP PERLINDUNGAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) RI No. Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 7 November 2017 menjadi inovasi baru bagi perlindungan hak konstitusi warga negara di Indonesia. Hal ini karena putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi para penghayat kepercayaan di luar 6 (enam) agama yang diakui oleh Pemerintah RI. Dengan mempertimbangkan berbagai perlakuan diskriminasi yang diterima oleh para penghayat kepercayaan dan merugikan hak-hak konstitusinya sebagai warga negara dan hak-hak dasarnya sebagai manusia, MK berpendapat bahwa kata “agama” sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk “kepercayaan”. Penelitian normatif ini membuktikan bahwa konsekuensi hukum atas adanya putusan MK tersebut pada akhirnya memberikan kepastian dan jaminan bagi para penghayat kepercayaan untuk menganut dan beribadah sesuai kepercayaan serta tidak ada lagi diskriminasi untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, hingga bantuan sosial dari Pemerintah
References
https://jurnalfuda.iainkediri.ac.id/index.php/asketik/article/view/1260
Dr. Mudzakkir, SH.MH, dll. Laporan Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/ Atau Penodaan Agama. Kementerian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2011
https://bphn.go.id/data/documents/AE%20UU%20Tentang%20Pencegahan%20Penyalahgunaan%20Dan%20Atau%20Penodaan%20Agama%202011.pdf
Enga Geken, F. Cerita Penganut Agama Lokal Jadi Korban Diskriminasi. Harian Tempo. Diakses pada bulan Mei 2024. 8 November 2017.
https://nasional.tempo.co/read/1031750/cerita-penganut-agama-lokal-jadi-korban-diskriminasi
Fibrianto, Alan Sigit. "BUDAYA SPIRITUAL ALIRAN KEJAWEN PRASETYO MANUNGGAL KARSO SEBAGAI WUJUD PLURALISME KEPERCAYAAN MASYARAKAT DI BOYOLALI." Penamas 32.1 (2019): 555-572.
Hamid, Asep Lukman. "Politik identitas agama lokal studi tentang aliran kepercayaan perjalanan Ciparay Bandung." Al-Afkar, Journal For Islamic Studies (2018): 113-130.
Kamuri, Johanis Putratama. "Menimbang Posisi Penganut Kepercayaan Marapu di Hadapan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia." Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat 7.1 (2020): 73-73.
Kewa Ama, K. Pejuang Hak Penganut Marapu. Harian Kompas. Diakses pada bulan Mei 2024. 31 Mei 2023.
https://www.kompas.id/baca/tokoh/2023/05/25/pejuang-kesamaan-hak-kepercayaan-marapu-sumba
Mubarok, Husni. "Sejarah Advokasi Pluralisme Agama: Studi Kasus Advokasi Agama Leluhur di Indonesia." Dialog 42.2 (2019): 135-146.
Munawir Sjadzali,Islam dan Tata Negara, Jakarta, UI Press, 1990. hlm.210
Nalle, Victor Imanuel W. "The politics of intolerant laws against adherents of indigenous beliefs or Aliran Kepercayaan in Indonesia." Asian Journal of Law and Society 8.3 (2021): 558-576.
Siregar, Gomgom TP, Rudolf Silaban, and Peri Gustiranda. "Kebangkitan Hak-Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Parmalim Pasca Pasal 61 Ayat (1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xiv/2016 Di Kota Medan." Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 2.2 (2020): 75-84.
Viri, Kristina, and Zarida Febriany. "Dinamika Pengakuan Penghayat Kepercayaan di Indonesia." Indonesian Journal of Religion and Society 2.2 (2020): 97-112.
UU PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Hak Hidup sejahtera
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Copyright (c) 2024 Choirul Anam, Karyoto Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.