PENGARUH PARIWISATA TERHADAP DISKRIMINASI REKRUTMEN PEKERJA PADA PERUSAHAAN DI BIDANG PARIWISATA
Abstract
Pariwisata merupakan kegiatan wisata yang dilakukan oleh setiap orang yang memiliki tujuan salah satu tujuan utamanya adalah untuk melakukan rekreasi. Sasaran yang dituju dari kegiatan wisata tersebut adalah untuk melihat objek wisata baik itu yang merupakan keindahan alam, kesenian, maupun kebudayaan. Penyediaan fasilitas-fasilitas pariwisata dapat dilakukan oleh pengusaha-pengusaha dengan cara membangun usaha di bidang pariwisata. Hal ini karena pariwisata tentu akan berdampak pada terbukanya peluang terhadap pelaku usaha untuk membentuk usaha-usaha di bidang pariwisata. Berkenaan dengan beroperasinya usaha-usaha di bidang pariwisata dalam memberikan kepuasan bagi wisatawan, tidak terlepas dari peran pekerja didalamnya. Pekerja memiliki peran penting dalam beroperasinya usaha pariwisata mengingat peran pekerja sebagai roda penggerak Perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis secara mendalam tentang permasalahan pengaruh pariwisata terhadap aspek tenaga kerja di daerah pariwisata dan solusi untuk menghadapi konflik norma dalam Undang-Undang Kepariwisataan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait hak prioritas masyarakat setempat untuk memperoleh pekerjaan pada usaha pariwisata agar tidak bersifat diskriminasi. Pada pembahasannya Pariwisata memiliki pengaruh terhadap aspek ketenagakerjaan. Pengaruh pariwisata terhadap aspek ketenagakerjaan dapat berupa pengaruh yang positif dan pengaruh negatif. Pengaruh positif dari pariwisata adalah adanya pemberdayaan masyarakat setempat untuk menjadi pekerja di Industri Pariwisata yang dibangun yang mana hal ini telah didukung dalam ketentuan Undang-Undang Pariwisata dan Berdasarkan pada asas lex superior derogat legi inferiori, maka ketentuan mengenai pemberian hak prioritas bagi masyarakat setempat untuk menjadi pekerja bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar yang memberikan kesempatan yang sama untuk setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan.
References
Diantha, I Made Pasek, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Erwin, Muhamad, 2013, Filsafat Hukum : Refleksi Kritis terhadap Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Isnaeni, H. Moch., 2013, Perkembangan Hukum Perdata Di Indonesia, Laksbang Grafiika, Yogyakarta.
Khakim, Abdul, 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Cetakan ke-1, kencana, Jakarta.
_______, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
_______, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-9, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2014, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.
Pramono, Nindyo dan Sularto, 2017, Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila – Kajian Filsafat Hukum atas Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia, ANDI, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2010, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Sidharta, Bernard Arief, 2009, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Sunggono, Bambang, 2007, Metodelogi Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Titahelu, Ronald Z., 2016, Penetapan Asas-Asas Hukum Umum dalam Penggunaan Tanah untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat (Suatu Kajian Filsafati dan Teoretik tentang Pengaturan dan Penggunaan Tanah di Indonesia), Deepublish, Yogyakarta.
Ujan, Andre Ata, 2009, Filsafat Hukum, Membangun Hukum, Membela Keadilan, Kanisius, Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman
Copyright (c) 2024 Ni Komang Ratih Kumala Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.