PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERI DAN PENERIMA SUAP YANG DILAKUKAN MANTAN BUPATI TABANAN SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA

  • I Wayan Sumadiana Universitas Mahendradata
  • I Gusti Ngurah Aristiawan Universitas Mahendradatta
Keywords: Corruption, Accountability, Bribery

Abstract

Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Korupsi merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dan untuk memberantasnya bukan perkara yang mudah, sehingga dibutuhkan cara yang luar biasa puladengan dukungan dan komitmen seluruh rakyat Indonesia, aparat negara dan profesionalisme aparat penegak hukum yang tentunya juga harus didukung dengan penyempurnaan perangkat undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi khususnya penyidik POLRI. pertanggungjawaban tindak pidana korupsi didasarkan kepada kerangka teoritik konsep negara hukum atau rechtsstaat, the rule of law dan teori pemisahan kekuasaan negara atau separation of power. Dalam undang-undang antara lain dalam: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 30 Th 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun demikian koruptor masih belum kapok melakukan aksinya, selalu ada koruptor-koruptor baru sehingga diperlukan upaya yang efektif dalam penanggulangannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode penelitian normative yaitu pendekatan Per Undang-Undangan (Statute-Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach).

References

Buku – Buku:

Adami,C. (2017). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Media Nusa Creative. Hal. 165.
Andi,H. (2001). Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana. Pusat Studi Hukum Pidana. 2001 Hal. 32.
Evi ,H. (2007). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.
G. Pieter, H. (1972). The Other Side of Criminology, An Inversion of The Concept of Crime. Kluwer Deventer.
R.M, S. (2002). Hukum Pidana Materil: Unsur-Unsur Objektif Sebagai Dasar Dakwaan (Edisi Kedu). Sinar Grafika
Tim,H. (1998). Community Crime Prevention dalam Reducing Offending: An Assessment of Research Evidence on Ways of Dealing with Offending Behaviour dalam Peter Goldblatt dan Chris Lewis (Ed.).Home Office. Hal. 56.
Abdul,W.(2005) Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke. Implementasi Kebijakan Negara (Jakarta: Bumi Aksara),
Abdul Wahab, S.(2008), Analisis Kebijaksaan dari formulasi ke implementasi kebijaksanaan negara, (Jakarta: Bumi Aksara), hal. 40-50.
AG. Subarsono, (2005), Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta. Pustaka Pelajar

A.V. Dicey, (2008), Introduction to the study of the Low of the Constutition (terj) Nusamedia, Bandung,

Bagir ,M. (2014). dikutip kembali oleh Ridwan HR“Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah”, Cetakan Pertama (Yogyakarta: FH UII Press,),

Bambang ,S. (1994), Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Jakarta: PT. Karya Unipress,

Budi,W. (2007), Kebijakan Publik: Teori dan Proses, (Yogyakarta: Media Pressindo, ISBN -979-222-207), hal. 3

Jonaedi E.,& Ibrahim,J.(2018) Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada Media Group,

E. Utrecht, (1962)Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta,

Hamid S. A.(1990), Hukum TentangPeraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan, Hukum Tata Negara, Universitas Indonesia, Jakarta hal. 213

Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jurnal/Majalah
Ahmad,F.B.S.(2021). Penegakan Hukum D Penegakan Hukum Dalam Perkara Tind Am Perkara Tindak Pidana Korupsi Su Orupsi Suap Menyuap Dan Gratifikasi Di Indonesi Tifikasi Di Indonesia. Vol. 1. No. 5. Hal 589-600.
Darda ,P. (2019). Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Ensiklopedia Social Review. Vol.1. No.1. Hal 100-109.
Walesa Putra,I.M& Ayu Dike Widhiyaastuti,I.G.A.,&Rasmadi Arsha Putra.I.P.( 2018). Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Studi Di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan Vol.1, No.1. Hal.1-16.
Mohamad N.G. Berlian Manopo Dan Attie Olii. (2021). Penegakan Tindak Pidana Suap Menurut Ketentuan Hukum Pidana Nasional. Lex Crimenvol. X/No. 5. Hal. 120-130.
Muhammad M. (2013). Suap Menyuap dan Mafia Keadilan di Indonesia: Studi Kriminologis. MMH. Jilid 4. No.1. Hal 1-5.
Widodo R.( 2018). Penyidikan Polri Terhadap Tindak Pidana Korupsi Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Jurnal Aktual Justice Vol. 3. No.2. Hal. 156-172.
Wicipto S. (2018). Korupsi di Indonesia, Penyebab, Hambatan, Solusi dan Regulasi (Rachmadi Usman). Jurnal Legilasi Indonesia. Vol 15. No.3. Hal. 249-2602
Mohammad F.(2016) “Penegakan Hukum Terhadap Penutupan Jalan Tanpa Izin”, Jurnal Legal Opinion. Palu: Universitas Tadaluko.
Muh. Thezar&Nurjannah, St.(2020). “Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan”, Jurnal Alauddin Law Development, Vol. 2, No. 3, 03 Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin.
Internet
Pusat Edukasi Antikorupsi, “Ini Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin”https: // aclc. kpk. go. Id / aksi-informasi / Eksplorasi/ 20220426-ini-beda-gratifikasi-suap-pemerasan-dan-uang-pelicin (diakses 16 April 2023)
Yeni Ratna Pertiwi. 2020. Yuk Pahami Gratifikasi dan Penyuapan. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Diakses melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/13608/Yuk-Pahami-Gratifikasi-dan-Penyuapan.html
Published
2024-07-19
Abstract viewed = 73 times
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERI DAN PENERIMA SUAP YANG DILAKUKAN MANTAN BUPATI TABANAN SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA downloaded = 68 times