REKONTSRUKSI BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DALAM MENANGGULAGI INVESTASI ILLEGAL
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan yaitu menganalisis
budaya hukum masyarakat yang melakukan investasi ilegal dan menganalisis serta menemukan
penegakan hukum terhadap investasi ilegal. Kebebasan finansial (financial free) dapat dicapai
dengan berinvestasi. Berbagai bentuk investasi dalam masyarakat ditawarkan oleh para pelaku
usaha. Ekspektasi untung besar justru memicu tumbuhnya investasi ilegal. Padahal, ada hal yang
sangat mudah yang bisa membedakan investasi aman dengan investasi ilegal, yaitu investasi
ilegal, keuntungan yang dijanjikan di luar kewajaran. Namun, keuntungan besar tersebut justru
membuat banyak orang tergiur untuk menginvestasikan dananya. Investasi ilegal menggunakan
skema money game atau skema Ponzi yaitu dengan menggunakan dana yang didapat dari nasabah
baru untuk membayar bonus kepada nasabah lama. Kerugian yang ditimbulkan dari praktek
investasi ilegal tidak hanya kerugian materiil tetapi juga kerugian immateriil.