PENGAWASAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT PENERAPAN FINANCIAL TECHNOLOGY
Abstract
Keberadaan manusia di era globalisasi, memiliki kepentingan dan tuntutan yang harus dicapai.
Salah satunya kemudahan, khususnya dalam layanan jasa keuangan secara digital. Dengan adanya
layanan jasa keuangan digital semakin mudahnya bertransaksi kepada manusia untuk memenuhi
kebutuhannya. Agar mendapatkan perlindungan maka diperlukan sebuah aturan, dan lembaga agar
sah untuk melakukan transaksi. Bank Indonesia merupakan lembaga bank sentral yang memiliki
peranan penting dalam perekonomian di Indonesia. Peran Bank Indonesia, yaitu menetapkan,
melaksanakan, mengatur, dan mengawasi bank yang ada di seluruh Indonesia. Bank Indonesia
harus menciptakan sistem pembayaran yang aman dan efisien. Maka dari itu terciptanya Financial
Technology (Fintech) guna mencakup layanan jasa keungan saat ini, diperlukan pengawasan di
dalam sektor jasa keuangan yang mampu melindungi kegiatan masyarakat. maka dari itu hadirnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki dasar UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK diharapkan
untuk melakukan pengawasan, maupun pemeriksaan. Pada tahun 2016 OJK mengeluarkan aturan
POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Dengan adanya aturan tersebut dapat melakukan pengawasan
kegiatan usaha yang bersifat Fintech. Namun dalam pelaksanaan masih belum sesuai dengan
OJK, dimana salah satu perusahaan fintech masih menyimpang dari aturan tersebut. Terdapat
kaijan masalah bentuk pemantauan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap Penyelenggara
financial technology. Dan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap financial
technology berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.
Metode Penelitian yang digunakan Metode Normatif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
bentuk pemantauan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap Penyelenggara financial technology,
dan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap financial technology berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Hasil dari pembahasan yang pertama
Bank Indonesia telah menerbitkan aturan khusus mengenai fintech, yang memiliki urgensi
untuk menstabilkan perekonomian di Indonesia. Dan hasil pembahasan kedua POJK Nomor 77/
POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur
mekanisme pengawasan OJK terhadap Fintech P2P Lending memiliki 2 tahap: pra operasional
dan operasional. Saran yang bisa kami sampaikan penerapan dari Fintech harus sesuai dengan
regulasi agar tidak terjadi kekosongan aturan, dan Pemerintah segera membuat infrastruktur dan
regulasi pada bidang layanan pinjam meminjam uang agar dapat berjalan dengan baik