SISTEM HUKUM DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN PADA PERKAWINAN CAMPURAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum perkawinan campuran dan
hukum yang digunakan dalam perjanjian perkawinan. Perkawinan campuran adalah
perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda kewarganegaraan. Akibat
hukum perkawinan campuran ini akan terletak pada bidang harta kekayaan, misalnya
hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, jenis PT dan
sebagainya. Solusi dari hal ini adalah akad nikah untuk memisahkan harta. Sistem hukum
yang digunakan adalah sistem hukum Indonesia selama perkawinan berlangsung di
Indonesia