PEMBAHARUAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA EKONOMI

  • ANANDA CHRISNA D. PANJAITAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI

Abstract

Diperlukan suatu penataan kembali terhadap pengaturan pertanggung jawaban pidana
korporasi yang menyangkut pengaturan tentang kapan suatu korporasi dikatakan telah melakukan
tindak pidana, siapa dalam korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan sanksi yang tepat
bagi korporasi yang melakukan kejahatan, sehingga terjadi keharmonisan aturan yang berdampak
pada pencapaian tujuan hukum.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini menggunaan dua rumusan masalah,
yang pertama bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana
ekonomi dan bagaiman pembaharuan hukum pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak
pidana ekonomi di Indonesia ?
Metode penelitian ini menggunakan metode normatif berawal dari perbedaan pengaturan
terhadap pertanggung jawaban pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana dalam
undang-undang di Indonesia akan berakibat pada lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan
korporasi.
Hasil penelitian ini adalah yang pertama pertanggungjawaban korporasi telah diatur di
beberapa perundang-undangan di Indonesia akan tetapi setiap peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang kejahatan korporasi dari segi ruang lingkup, definisi dan subjek berbeda-beda
oleh karena itu perlu adanya kodifikasi serta harmonisasi ketentuan mengenai kejahatan korporasi
agar tercipta kepastian hukum. Selanjutnya perbedaan ini dapat membawa perdebatan hukum,
khususnya terkait dengan apakah dalam hal ini, UU Tipikor tetap dapat dikecualikan sebagai lex
spesialis. Dalam arti bahwa dalam penegakan tindak pidana korupsi terhadap korporasi, kriteria
“perbuatan korporasi” yang digunakan tetap mengacu pada UU Tipikor dan bukan pada buku I
KUHP (bila kemudian RUU telah menjadi UU).

Published
2023-01-19
Abstract viewed = 276 times
PDF downloaded = 872 times