KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) PADA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN
Abstract
Keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki nilai positif yang telah memonitor pelaksanaan kebijakan ASN serta menegakkan pemberlakuan sistem yang baik yang digunakan untuk menyeleksi pejabat tinggi ASN. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menurut dasar hukum kepegawaian tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk mengetahui perkembangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam penyelenggaraan pemerintahan sekarang. Metodologi penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode atau cara yang yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan makalah ini menggunakan studi kepustakaan dan metode yang digunakan adalah diskriptif kualitatif.
Adapun kesimpulan dari pembahasan dalam karya ilmiah ini antara lain (1) Kedudukan dan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menurut dasar hukum kepegawaian tentang Aparatur Sipil Negara dengan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; (2) Perkembangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam penyelenggaraan pemerintahan sekarang sebagaimana tujuan dan sasaran tahun 2017 yang ditetapkan dalam Renstra KASN Tahun 2015-2019, KASN sebagai lembaga pengawas penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara, telah melaksanakan pengawasan secara nasional terhadap implementasi Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.