PROYEKSI PENGATURAN NEO BANK DALAM MASA DEPAN PERBANKAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai konsep neobank yang hadir sebagai inovasi dalam dunia perbankan yang berbasis digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undnagan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa secara regulasi di Indonesia belum mengakomodir keberadaan neo bank baik dalam tataran undang-undang perbankan maupun peraturan yang sifatnya implementatif. Implikasi ke depan jika neo bank menjadi salah satu alternatif bank masa depan maka akan timbul pengeseran penggunaan layanan bank konvensional menjadi bank digital. Iklim produk pelayanan perbankan akan semakin kompetitif dan variatif. Sejalan dengan berkembangannya neo bank akan berimplikasi pada kebutuhan kepastian atas perlindungan data pengguna layanan neo bank sebab bank yang berbasis digital akan sangat rentan terhadap modus kejahatan dunia maya sehingga penguatan sistem keamanan menjadi salah satu elemen penting untuk memberikan kepercayaan kepada pengguna neo bank.