PEMUTUSAN KONTRAK KERJA ANTARA PEMAIN SEPAKBOLA PROFESIONAL DENGAN KLUB SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA
Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh terciptanya hubungan hukum dari perjanjian kerja antara pemain sepakbola profesional dengan klub yang menimbulkan hubungan kerja. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian kerja antara pemain sepak bola dengan klub dapat menimbulkan suatu akibat hukum apabila pemain sepak bola tersebut di putus kontrak secara sepihak oleh klub. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimanakah akibat hukum atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan klub terhadap pemain? Pentingnya dilakukan penelitian ini agar mengetahui akibat hukum atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan secara sepihak.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah akibat hukum atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan klub terhadap pemain batal demi hukum apabila klub melanggar Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemutusan kontrak kerja sah jika pemain terbukti melakukan kesalahan berat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebaiknya kontrak yang disepakati oleh pemain dengan klub disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan akibat hukum yang batal demi hukum.