KOMPILASI DELIK ADAT DALAM PERATURAN DAERAH SEBAGAI DASAR PEMIDANAAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RUU KUHP)
Abstract
Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dipenuhi dengan pro dan kontra terkait ketentuan yang diatur didalamnya. Salah satu yang menjadi perdebatan dari RUU KUHP adalah upaya pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 2 ayat (1) RUU KUHP memberikan legalisasi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan. Pembatasan hukum adat yang dapat menjadi dasar pemidanaan oleh Pasal 2 ayat (2) menyebabkan perlunya dilakukan kompilasi delik adat untuk memberikan dasar hukum mengenai delik adat apa saja yang diakomodir oleh RUU KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pengkompilasian delik adat dalam peraturan daerah dengan hakikat hukum adat dan implikasi dari dilakukannya kompilasi delik adat tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menumukan bahwa pengkompilasian delik adat tidak sesuai dengan sifat delik adat yang dinamis dan tidak Prae Existance Regels sehingga tidak relevan dengan hakikat hukum adat itu sendiri. Implikasi dari pengkompilasian delik adat dalam peraturan daerah adalah terjadinya distorsi terhadap sifat hukum adat yang seharunya dinamis dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan dalam masyarakat dan menciptakan dualisme delik adat yaitu delik adat yang diatur dalam peraturan daerah dan delik adat diluar kompilasi namun keberadaanya tetap diakui oleh masyarakat.