DESA ADAT SEBAGAI SUBYEK HUKUM DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN PROVINSI BALI

  • ANAK AGUNG GEDE AGUNG INDRA PRATHAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Keywords: Desa Adat, Subyek Hukum, Struktur Pemerintahan

Abstract

Desa Adat menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Tidak ada penjelasan dalam Perda Bali Tahun 2019 batas-batas kewenangan desa adat sebagai subjek hukum yang berbentuk badan hukum apa. Dari Uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan yaitu: Bagaimanakah pengaturan desa adat sebagai subyek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali. Apakah desa adat  dapat melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai subyek hukum. Dalam teori negara hukum, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia, konsep otonomi daerah, hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Teori hukum yang berjenjang disebutkan bahwa norma hukum tersusun secara berjenjang yang membentuk piramida hukum (stufen theory). Konsep desa adat adalah meliputi kesatuan-kesatuan pemerintahan, kesatuan ekonomi, kesatuan kultur dan tradisional yang kokoh dan kuat, dan disana-sini sudah atau sedang mengalami perubahan maju ke arah perkembangan sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi. Penyusunan substansi peraturan daerah itu tidak mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai badan hukum publik, pengaturannya dalam Perda perlu diatur dengan tegas pada muatan substansi perda tersebut. Sebagai sebuah subyek hukum, maka keberadaan masyarakat adat masuk kategori sebagai badan hukum publik, karena pengaturannya oleh negara yaitu Undang-Undang desa. Desa adat memiliki hak menjaga dan mengatur kekayaan desa adat yang dimiliki termasuk hak ulayat. Pengaturan dalam perda belum sepenuhnya menjelaskan kedudukan desa adat sebagai Badan hukum publik maka perda yang akan datang memasukkan muatan muatan substansi desa adat sebagai badan hukum publik.

Published
2022-05-31
Section
Articles
Abstract viewed = 4450 times
PDF downloaded = 2554 times