TINJAUAN RELASI KUASA PADA KEKERASAN SEKSUAL DALAM HUBUNGAN PERSONAL
Abstract
Kekerasan seksualĀ dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk dalam hubungan personal. Kekerasan seksual yang dilakukan dalam hubungan personal dapat ditinjau dari relasi kuasa. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai relasi kuasa antara pelaku dengan korban serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam hubungan personal. Dalam konteks relasi kuasa, korban adalah kelompok rentan yakni perempuan dan anak. Pelaku memiliki power yang lebih tinggi sehingga dapat menindas korban. Kekerasan seksual dalam hubungan personal, mencakup pula kekerasan yang dilakukan oleh pacar. Perlindungan hukum merupakan kewajiban negara untuk melindungi korban. Ketentuan terbaru yang dimiliki oleh Indonesia adalah Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ruang lingkup kekerasan seksual yakni pelecehan seksual;eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.