PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN
Abstract
Tata pemerintahan yang baik adalah hal penting dalam merumuskan strategi pembangunan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan sesuai dengan perubahan politik hukum ketatanegaraan.Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui tata pemerintahan yang baik menurut hukum kepegawaian dan untuk mengetahui dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tata pemerintahan yang baik. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan dengan mengutip buku-buku literatur ilmu hukum, ketentuan perundang-undangan serta karangan-karangan ilmiah yang ada kaitannya dengan judul karya ilmiah. Kesimpulan dari pokok bahasan karya ilmiah ini yaitu: (1) tata pemerintahan yang baik menurut hukum kepegawaian harus mampu mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional melayani masyarakat serta taat dan patuh pada aturan yang berlaku untuk menjaga integritasnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; (2) bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tata pemerintahan yang baik yaitu dengan kemandirian, mengadakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga melakukan pengawasan kebijakan daerah.