KARYA MURAL: KEBEBASAN BEREKSPRESI SENIMAN JALANAN YANG DILINDUNGI HAK CIPTA
Abstract
Mural merupakan media komunikasi yang dilakukan dengan lukisan di dinding. Seni mural kini menjadi salah satu bentuk perlawanan populer terhadap kebijakan pemerintah, kritik kepada penguasa dan reaksi terhadap permasalahan sosial. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tidak secara tegas memasukkan mural sebagai objek perlindungan hak cipta. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai Mural Sebagai Suatu Ciptaan dan perlindungan hak cipta atas mural. Mural merupakan karya intelektual di bidang seni yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dengan demikian, mural dapat diintepretasikan sebagai ciptaan yang mendapatkan perlindungan hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral.