KEWENANGAN KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI

  • I Made Artha Rimbawa Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: KPK, Tindak Pidana Korupsi, Penyidikan

Abstract

KPK mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 26 terkait Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002. bagaimana halnya dari hasil penyidikan tersebut KPK tidak menemukan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan bukti ini sangat bermanfaat untuk pemeriksaan tindak pidana korupsi ditingkat selanjutnya. Lalu langkah hukum apa yang harus diambil/dilakukan oleh KPK karena terganjal dengan ketentuan Pasal 40 UU No.30 Tahun 2002. Adapun permasalahannya yaitu bagaimanakah kewenangan  KPK dalam memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang No.30 Tahun 2002 dan bagaimanakah Sinkronisasi dan Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi antara KPK  dengan Jaksa. menggunakan jenis Penelitian Yuridis Empiris. KPK diberikan kewenangan memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 6 Undang- Undang No.30 Tahun 2002. KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya koordinasi antara KPK, Jaksa, dan Polisi guna mengungkapkan dan sekaligus memberantas tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas koordinasi sesuai dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Undang-Undang No.30 Tahun 2002

Published
2021-12-31
Section
Articles
Abstract viewed = 384 times
PDF downloaded = 2836 times