KARAKTERISTIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Tinjauan Terhadap Putusan Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constititional) dan Putusan Inkonstitusional Bersyarat(Conditionally Unconstititional)
Abstract
Penelitian mengenai karakteristik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar berpijak pada tafsiran konstitusional inkonstitusional bersyarat. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Dari penelitian ini ditemukan bahwa dalam putusan-putusan MK yang masing-masing memiliki karakteristik model putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan model putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) pada dasarnya model merupakan model putusan yang secara hukum tidak membatalkan dan menyatakan tidak berlaku suatu norma, akan tetapi kedua model putusan tersebut memuat atau mengandung adanya penafsiran (interpretative decision) terhadap suatu materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang ataupu nundang-undang secara keseluruhan yang pada dasarnya dinyatakan bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap mempunyai kekuatan hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.