KARAKTERISTIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Tinjauan Terhadap Putusan Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constititional) dan Putusan Inkonstitusional Bersyarat(Conditionally Unconstititional)

  • geney srikusuma dewi Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: Mahkamah Konstitusi, Konstitusional Bersyarat, Inkonstitusional Bersyarat

Abstract

Penelitian mengenai karakteristik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar berpijak pada tafsiran konstitusional inkonstitusional bersyarat. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Dari penelitian ini ditemukan bahwa dalam putusan-putusan MK yang masing-masing memiliki karakteristik model putusan  konstitusional  bersyarat  (conditionally  constitutional) dan  model  putusan inkonstitusional  bersyarat  (conditionally unconstitutional)  pada  dasarnya  model merupakan  model putusan  yang  secara  hukum  tidak  membatalkan  dan  menyatakan  tidak  berlaku  suatu  norma,  akan tetapi  kedua  model  putusan  tersebut  memuat  atau  mengandung  adanya  penafsiran  (interpretative decision)  terhadap  suatu  materi  muatan  ayat,  pasal  dan/atau  bagian  dari  undang-undang  ataupu nundang-undang  secara  keseluruhan  yang  pada  dasarnya  dinyatakan  bertentangan  atau  tidak bertentangan  dengan  konstitusi  dan  tetap  mempunyai  kekuatan  hukum  atau  tidak  mempunyai kekuatan  hukum  mengikat.

Published
2021-12-31
Section
Articles
Abstract viewed = 140 times
PDF downloaded = 527 times