KEKERASAN SEKSUAL DILAKUKAN AYAH TERHADAP ANAKNYA SELAMA 4 TAHUN DI DESA KEROBOKAN KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG
Abstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diadakan perubahan pertama dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, diadakan perubahan kedua dengan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Begitu pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Ruman Tangga, diharapkan mampu untuk mencegah segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual terutama kekerasan seksual terhadap anak. Namun belakangan ini banyak sekali terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di beberapa kabupaten di Bali. Mirisnya kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan dilakukan oleh ayah terhadap anaknya sendiri, seperti yang terjadi di Kabupaten Tabanan, Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Buleleng. Di Buleleng kasus kekerasan seksual sejak awal Januari hingga Agustus 2021 tercatat sudah ada 6 kasus. Kasus seorang ayah berinisial Nyoman S, umur 47 tahun tega melakukan kekerasan seksual/ menyetubuhi anaknya sendiri berinisial Putu LM, selama 4 tahun sejak anaknya berumur 15 tahun hingga berumur 19 tahun di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Yang menjadi permasalahan dalam pembahasan kasus iniĀ yaitu faktor apa yang menyebabkan ayah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya, dan bagaimana sanksi terhadap ayah yang melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.