IMPLEMENTASI TABUNGAN ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL (TASPEN) BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN
Abstract
Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan Taspen merupakan sesuatu yang penting dan mendasar yang dibutuhkan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil sebagai jaminan pensiun pada masa tua yaitu masa-masa dimana seorang Pegawai Negeri Sipil sudah tidak mampu bekerja atau seproduktif sebelumnya. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyelenggaraan Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kendala penyelenggaraan Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil menurut aturan hukum kepegawaian. Karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka.
Adapun kesimpulan dari hasil penulisan karya ilmiah ini antara lain: (1) mekanisme tabungan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil khususnya Pasal 1 sampai dengan Pasal 6 yang didukung dengan adanya Peraturan Direksi Nomor PD-12/DIR/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Program Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, dan Manajemen Data Peserta; (2) yang menjadi kendala penyelenggaraan tabungan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil menurut aturan hukum kepegawaian yaitu tidak ada aturan regulasi mengenai jaminan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan tidak hormat padahal yang bersangkutan telah bekerja dan mengabdi kepada negara sebelum melakukan kesalahan dan diberhentikan dengan tidak hormat, dan adanya sistem digitalisasi pelayanan pensiun aparatur negara pada Taspen karena kebanyakan peserta pensiun merupakan para orang tua yang sudah usia lanjut (lansia) yang susah dalam memahami sesuatu yang baru terlebih berkaitan dengan kecanggihan teknologi.