Kebijakan Karantina Terhadap Wisatawan di Era New Normal Covid-19
Abstract
Wabah Covid-19 saat ini sudah menjadi masalah yang sangat serius hampir diseluruh negara di dunia. Pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi covid-19. Untuk melakukan pemulihan ekonomi, pemerintah Indonesia mulai membuka jalur-jalur perbatasan dan memberikan ijin kepada wisatawan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Tetapi untuk melakukan wisata di Indonesia, pemerintah membuat aturan karantina kepada wisatawan. Permasalahan yang timbul adalah 1) Bagaimana dampak dari kebijakan karantina wisatawan? dan 2) bagaimana kebiajakan penyelamatan pariwisata yang dilakukan pemerintah? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dampak kebijakan karantina wisatawan yang masuk ke Indonesia adalah berdampak pada berkurangnya minat wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia, dari dampak tersebut pemerintah melakukan upaya penyelamatan pariwisata dengan membuat aturan-aturan hukum yang dampat membantu penyelamatan wisata.