HAK DAN KEWAJIBAN PEREMPUAN YANG SUDAH TURUN KASTA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT BALI

  • I Made Artana Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: Kedudukan perempuan, beda kasta, perceraian

Abstract

Abstrak

 

Fenomena yang terjadi di Bali adalah bagi perempuan yang mempunyai Wangsa yang lebih tinggi telah cerai dengan suami, maka perempuan tersebut tidak diterima lagi di rumah bajang karena sudah nyerod atau turun kasta, Bagaimana kedudukan perempuan yang sudah turun kasta akibat perceraian di rumah asalnya sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Adat Bali dan pelaksanaan hak dan kewajiban perempuan yang sudah turun kasta akibat perceraian menurut Hukum Adat Bali Kedudukan perempuan yang sudah turun kasta akibat perceraian di rumah asalnya adalah sebagai jalu di rumah asalnya / bajang dengan kondisi dan syarat yang telah disepakati didalam keluarganya karena upacara patiwangi juga tidak dilakukan lagi sehingga perempuan triwangsa yang melakukan perkawinan beda kasta tidak akan kehilangan gelarnya. Dengan tidak hilangnya gelar tersebut, maka perempuan ini bisa kembali ke rumah asalnya jika bercerai, dengan keluarnya Keputusan Pasamuhan Agung III tahun 2010 maka kedudukan perempuan triwangsa setelah bercerai dari perkawinan beda kasta akan dapat kembali ke rumah asalnya, diikuti dengan hak atas harta bersama dan juga hak asuh anak.

 

Kata kunci : Kedudukan perempuan beda kasta setelah perceraian

Published
2021-08-27
Section
Articles
Abstract viewed = 599 times
PDF downloaded = 1856 times