NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN
Abstract
Abstrak
Ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan kepala daerah menjadi suatu keniscayaan, terlebih bagi Pegawai Negeri Sipil di daerah yang lemah terhadap kekuasaan politik, padahal netralitas Pegawai Negeri Sipil merupakan kunci dari keberhasilan terselenggaranya pemilihan kepala daerah. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui cara mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil agar bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah sesuai hukum kepegawaian, dan untuk mengetahui sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil jika terbukti tidak netral dalam pemilihan kepala daerah ditinjau dari perspektif hukum kepegawaian. Karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Adapun kesimpulan dari hasil penulisan karya ilmiah ini antara lain: (1) Cara mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil agar bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah sesuai hukum kepegawaian yaitu dengan melalui sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai langkah pencegahan, kemudian dengan melakukan pembinaan, pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur sipil negara agar terbentuk aparatur yang berintegritas dan professional, serta bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah; (2) Sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil jika terbukti tidak netral dalam pemilihan kepala daerah ditinjau dari perspektif hukum kepegawaian antara lain dengan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan dapat berupa dipidana penjara sesuai ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kata kunci: Ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil, kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, sanksi Pegawai Negeri Sipil.
Abstract
The non-neutrality of Civil Servants in regional head elections is a necessity, especially for Civil Servants in regions that are weak against political power, even though the neutrality of Civil Servants is the key to the success of holding regional head elections. The purpose of writing this scientific paper is to find out how to discipline Civil Servants to be neutral in regional head elections according to employment law, and to find out the sanctions received by Civil Servants if they are proven not to be neutral in regional head elections from a civil service law perspective. This paper uses normative legal research methods by examining existing library materials.
The conclusions from the results of the writing of this scientific paper include: (1) How to discipline Civil Servants to be neutral in regional head elections according to employment law, namely through socialization of the neutrality of the State Civil Apparatus (ASN) to all Regional Work Units (SKPD) as preventive measures, then by providing guidance, education and training for the resources of the state civil apparatus in order to form an apparatus with integrity and professionalism and to have a neutral attitude in the implementation of regional head elections; (2) Sanctions received by Civil Servants if they are proven not to be neutral in regional head elections from an employment law perspective include disciplinary penalties in accordance with Government Regulation Number 42 of 2004 concerning Corps Soul Development and Civil Servant Code of Ethics and Government Regulation Number 53. Year 2010 concerning Discipline of Civil Servants, and can be sentenced to imprisonment in accordance with the provisions of Article 188 of Law Number 10 of 2016 concerning Regional Head Elections.
Keywords: non-neutrality of Civil Servants, discipline of Civil Servants, sanctions for Civil Servants.