ASPEK HUKUM KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
Abstract
Abstract
The research on the legal aspects of freedom of opinion and expression aims to analyze the conception of freedom of opinion and expression within the framework of a democratic country, freedom of opinion and expression as human rights, and to find restrictions on freedom of opinion and expression. Freedom of opinion and expression is a human right that characterizes a democracy. This right is regulated in international legal instruments and national legal instruments. However, freedom of opinion and expression cannot be enforced automatically. The exercise of freedom of opinion and expression must take into account the human rights and legal interests of others. Irresponsible freedom of opinion and expression can lead to legal problems such as defamation, insult, to slander and insulting (libel).
Keywords: freedom of opinion, expression, human rights, democracy.
Abstrak
Penelitian tentang aspek hukum kebebasan berpendapat dan berekspresi bertujuan untuk menganalisis konsepsi kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kerangka negara demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak asasi manusia, serta menemukan batasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. . Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang menjadi ciri demokrasi. Hak ini diatur dalam perangkat hukum internasional dan perangkat hukum nasional. Namun, kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat ditegakkan secara otomatis. Pelaksanaan kebebasan berpendapat dan berekspresi harus memperhatikan hak asasi manusia dan kepentingan hukum orang lain. Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan masalah hukum seperti pencemaran nama baik, penghinaan, hingga fitnah dan penghinaan (fitnah).
Kata kunci: kebebasan berpendapat, berekspresi, hak asasi manusia, demokrasi.