PENGARUH PENERAPAN POJK. NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS DAMPAK COVID-19 TERHADAP DUNIA PERBANKAN
Abstract
Dunia saat ini sedang berjuang melawan pandemi virus corona (COVID-19), termasuk negara kita tercinta Indonesia, dan Bali khususnya. Dampak pandemi ini sungguh luar biasa, karena mengganggu seluruh sistem dalam bermasyarakat dan bernegara. Dari sekian dampak yang ada, sistem perekonomian masyarakat yang terdampak paling parah. Kemampuan daya beli masyarakat melemah, kemampuan finansial masyarakat merosot, termasuk kemampuan untuk membayar angsuran di Bank. Permasalahan yang ingin dijawab di dalam laporan berbentuk jurnal ini adalah, Sejauh mana pengaruh kebijakan relaksasi kredit sesuai POJK Nomor 11/POJK.3/2020, terhadap kualitas kredit di bank. Dan permasalahan yang kedua adalah bagaimana tata cara pelaksanaan relaksasi kredit di bank. Analisis permasalahan jurnal ini mempergunakan Teori Negara Hukum Kesejahteraan yang esensinya adalah, kesejahteraan masyarakat adalah tanggung jawab negara. Kalau masyarakat jatuh miskin, sakit, terpuruk, maka negaralah yang harus bertanggung jawab. Metode penulisannya adalah mempergunakan jenis penelitian hukum normatif. Simpulan penulisan ini adalah pengaruh pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 dan tata cara/prosedur relaksasi kredit cukup signifikan menjadikan bank semakin kesulitan. Tata cara pelaksanaan relaksasi kredit berdasarkan PJOK Nomor 11/POJK.3/2020 adalah melalui mekanisme permohonan oleh nasabah kredit yang kondisinya baik. Lalu pihak bank melakukan penilaian dan menentukan apakah permohonan dikabulkan atau tidak. Saran yang direkomendasikan adalah, bank hendaknya secara konsisten dan selektif dalam memberikan relaksasi kredit kepada nasabah.