PENERBITAN SERTIPIKAT MELALUI PENDAFTARAN TANAH KARENA TURUN WARIS MENURUT UUPA

  • I Made Artana Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: Sertipikat, Pendaftaran Tanah, Turun Waris

Abstract

Untuk menjamin  kepastian hukum  terhadap kepemilikan tanah, maka  tanah dibuktikan dengan adanya  surat  tanah  yang Kantor  Pertanahan. Surat  bukti kepemilikan tanah   dikenal dengan nama  sertipikat tanah. Tanah  memiliki  fungsi  bermacam- macam. Tanah merupakan hal  yang sangat penting  bagi  kehidupan manusia. Tanah   memiliki bermacam – macam  fungsi antara lain : Tanah memiliki fungsi sosial. Tanah  Memilik  fungsi  ekonomis. Tanah memiliki  fungsi spikologis.  Tanah memiliki nilai  spiritual dan budaya dan lain- lain. Tanah ini juga merupakan kekayaan perorangan, karena dapat berfungsi sebagai tanah warisan yang dapat diwariskan oleh pewaris, sebagai pihak yang menguasai tanah tersebut kepada anak–anaknya. setelah proses pewarisan berlangsung maka  ahli waris   sebaiknya  mendaftarkan  tanah  warisannya  ke kantor pertanahan untuk mendapatkan bukti hak yang baru.  Pendaftaran  tanah dalam rangka peralihan hak yang berasal dari warisan adalah mengajukan permohonan  kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan  Nasional Kabupaten Gianyar  dengan  melapirkan :   Surat   keterangan   kematian dari pemegang hak terdahulu /  pewaris.   Silsilah keluarga dari ahli waris. Surat pernyataan ahli waris/ Surat keterangan ahli waris. Foto copy KTP   ahli waris. KK  seluruh ahli waris. Surat keterangan ahli waris. PBB tahun terbaru.  NPWP  salah satu ahli waris. Peralihan   hak   atas   tanah  karena   proses   pewarisan  dari   pewaris  kepada ahli waris adalah berpindahnya  harta warisan  berupa tanah  dari pewaris  kepada ahli waris secara otomatis.  ahli waris dengan serta merta akan mendapatkan  harta warisan dari pewaris, manakala pewaris meninggal dunia. Ahli waris  berkuasa penuh atas   tanah warisannya tersebut. dan dengan proses peralihan  hak karena turun waris  di kantor pertanahan maka  akan  muncul hak dan kewajiban baru sesuai dengan  sertifikat  yang tertib kemudian. Sertifikat hak atas tanah adalah  sebagai alat bukti kepemilikan  yang kuat.

 

 

 

Published
2021-01-25
Section
Articles
Abstract viewed = 401 times
PDF downloaded = 468 times