PENERBITAN SERTIPIKAT MELALUI PENDAFTARAN TANAH KARENA TURUN WARIS MENURUT UUPA
Abstract
Untuk menjamin kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, maka tanah dibuktikan dengan adanya surat tanah yang Kantor Pertanahan. Surat bukti kepemilikan tanah dikenal dengan nama sertipikat tanah. Tanah memiliki fungsi bermacam- macam. Tanah merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanah memiliki bermacam – macam fungsi antara lain : Tanah memiliki fungsi sosial. Tanah Memilik fungsi ekonomis. Tanah memiliki fungsi spikologis. Tanah memiliki nilai spiritual dan budaya dan lain- lain. Tanah ini juga merupakan kekayaan perorangan, karena dapat berfungsi sebagai tanah warisan yang dapat diwariskan oleh pewaris, sebagai pihak yang menguasai tanah tersebut kepada anak–anaknya. setelah proses pewarisan berlangsung maka ahli waris sebaiknya mendaftarkan tanah warisannya ke kantor pertanahan untuk mendapatkan bukti hak yang baru. Pendaftaran tanah dalam rangka peralihan hak yang berasal dari warisan adalah mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar dengan melapirkan : Surat keterangan kematian dari pemegang hak terdahulu / pewaris. Silsilah keluarga dari ahli waris. Surat pernyataan ahli waris/ Surat keterangan ahli waris. Foto copy KTP ahli waris. KK seluruh ahli waris. Surat keterangan ahli waris. PBB tahun terbaru. NPWP salah satu ahli waris. Peralihan hak atas tanah karena proses pewarisan dari pewaris kepada ahli waris adalah berpindahnya harta warisan berupa tanah dari pewaris kepada ahli waris secara otomatis. ahli waris dengan serta merta akan mendapatkan harta warisan dari pewaris, manakala pewaris meninggal dunia. Ahli waris berkuasa penuh atas tanah warisannya tersebut. dan dengan proses peralihan hak karena turun waris di kantor pertanahan maka akan muncul hak dan kewajiban baru sesuai dengan sertifikat yang tertib kemudian. Sertifikat hak atas tanah adalah sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat.