URGENSI DAN PROBLEMATIKA PEMILU DI MASA PANDEMI COVID-19

  • Ni Made Anggia Paramesthi Fajar Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: Pilkada, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Covid-19

Abstract

Indonesia sedang berlomba untuk dapat melawan pandemi covid-19 guna mengembalikan kembali jalannya roda perekonomian dan untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah pilkada akan segera di gelar pada desember 2020. Kemudian melalui PP Nomor 2 Tahun 2020 ditetapkan pilihan pertama yaitu 9 Desember 2020 sebagai tanggal pelaksanaan Pilkada 2020. Namun pada saat yang bersamaan. Hamper seluruh negara di dunia dan khususnya juga di Indonesia juga sedang di hadapkan dengan bencana NON-alam yaitu wabah atau pandemic covid-19, yang mana pemerintah telah mengambil kebijakan yang dituangkan dalam beberapa bentuk peraturan tentang protocol kesehatan yang salah satu isinya adalah tentang penerapan Protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Jika Pemilihan kepala daerahdan wakil kepala daerah  atau Pemilukada tetap akan dilaksanakan tentunya hal ini tidak sesuai dengan kebijakan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah yaitu tidak berkumpul atau berkerumun guna mengurangi angka penyebaran virus yang semakin hari kian meningkat jumlah korban yang terinfeksi oleh virus covid-19 ini.

 

Published
2021-01-26
Section
Articles
Abstract viewed = 404 times
PDF downloaded = 344 times