PRAKTIK JURISTOCRACY DI INDONESIA: Menakar Peran MK dalam Pengujian Undang-Undang
Abstract
Fenomena Juristocracy menjadi tren baru dalam praktik ketatanegaraan dimana MK menjadikan dirinya sebagai pembentuk kebijakan yang seharunya merupakan ranah dari lembaga pembentuk undang-undang. Pembenaran teoritis ini berkembang ketika MK ikut mengambil andil dalam suatu kebijakan yang diperoleh dari konsep Juristocracy. Fenomena yang mendunia ini menunjukkan adanya peralihan kewenangan mengubah kebijakan ke lembaga peradilan. Kondisi ini membuat MK harus mampu mengambil sikap secara aktif atau memilih untuk menahan diri. Penelitian ini mengkaji mengenai pendekatan yang dipilih MK untuk menahan diri untuk memeriksa kebijakan yang masuk dalam lingkup kewenangan diskresi dari pembentuk UU. Pendekatan ini kemudian disebut sebagai Judicial Restraint sebagai pilihan untuk mengantisipasi kekuasaan kehakiman (MK) untuk bertindak layaknya sebuah miniparliament.
Kata Kunci : Juristocracy, Mahkamah Konstitusi, Kebijakan