PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI IKLAN INVESTASI ILEGAL DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh pelaku bisnis investasi ilegal untuk mendapatkan konsumen. Media sosial memberikan peluang bagi perusahaan investasi ilegal untuk menawarkan produk investasi kepada masyarakat secara cepat dan komprehensif. Penggunaan media sosial sangat menguntungkan bagi pelaku usaha, karena pelaku usaha dapat menayangkan iklan baik yang gratis maupun berbayar tanpa adanya sensor yang jelas. Penelitian ini membahas aspek hukum dari iklan investasi ilegal dan tanggung jawab pelaku usaha dalam iklan investasi ilegal. Dalam membuat dan menayangkan iklan, materi iklan harus dibatasi dalam pandangan iklan yang diedarkan kepada publik, baik dengan menerapkan standar etika maupun pembatasan melalui peraturan perundang-undangan. Investasi ilegal adalah produk investasi yang melanggar hukum, oleh karena itu perbuatan mengiklankan produk tersebut melanggar hukum.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Periklanan, Investasi Ilegal, Media Sosial.