AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
Abstract
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui oleh Negara. Perkawinan bukan hanya terkait dengan aturan hukum negara saja, namun juga terkait dan dijiwai oleh nilai-nilai agama. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan. Adapun pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Perkawinan beda agama tidak diperkenankan di Indonesia salah satu cara yang banyak ditempuh oleh pasangan beda agama adalah melangsungkan perkawinan di luar negeri. Persolan selanjutnya adalah keabsahan perkawinan yang merupakan hal penting karena memiliki akibat hukum baik bagi keturunan dan juga harta.