COMPULSORY LICENSING PADA PATEN OBAT ANTIVIRAL DAN ANTIRETROVIRAL
Abstract
Deklarasi Perjanjian TRIPS dan Kesehatan Masyarakat yang diadopsi pada 14 November 2001 adalah instrumen hukum internasional yang menghapus hak paten untuk obat HIV / AIDS. Penelitian ini akan membahas tentang keberadaan Doha Declaration dalam ketentuan paten dan implementasi Doha Declaration dalam perundang-undangan Indonesia. Deklarasi Doha dalam ketentuan paten disahkan dalam Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dimana hak paten untuk obat HIV / AIDS dibuat berdasarkan kebutuhan yang sangat mendesak untuk kemaslahatan masyarakat. Pelaksanaan Doha Declaration dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia secara teknis diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penggunaan Paten oleh Pemerintah terkait Obat Antiviral dan Antiretroviral.