TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI KAFE JELITA JALAN DANAU TEMPE SANUR DENPASAR SELATAN KODYA DENPASAR

  • I Dewa Made Rasta Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: Pembunuhan, Faktor Penyebab, Sanksi Pidana, Penanggulangan

Abstract

Tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain belakangan ini banyak sekali terjadi dibeberapa daerah di Indonesia, termasuk di Bali seperti salah satu contoh kasus yang terjadi di Kafe Jelita Jalan Danau Tempe Sanur Denpasar Selatan, Oktober 2020. Pemilik Kafe nekat menebas seorang pengunjung hingga menewaskan korban bernama I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong. Pada kasus ini dapat dikemukakan faktor penyebabnya yaitu, pertama korban I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong menodongkan pisau ke wajah Farhatin pelayan Kafe Jelita masalah tarif hubungan badan. Kedua, korban I Gusti Made Suarjana melakukan penusukan dengan pisau terhadap penjaga Kafe Jelita, Paris Pratama Putra. Faktor penyebab berikutnya yaitu dari si pelaku Imam Arifin pemilik Kafe Jelita yang emosinya tidak bisa terbendung setelah melihat penjata kafe miliknya ditusuk dengan pisau oleh korban I Gusti Made Suarjana. Dalam hal ini I Gusti Made Suarjana adalah sebagai tindak pidana dan juga sebagai korban tindak pidana. Tersangka Imam Arifin dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibakan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Published
2021-01-27
Section
Articles
Abstract viewed = 416 times
PDF downloaded = 2691 times