KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKKAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK DI DESA ADAT MUNTIGUNUNG KECAMATAN KUBU KABUPATEN KARANGASEM

  • I Dewa Made Rasta Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: Ayah, Anak, Kekerasan Seksual, Sanksi

Abstract

Undang-Undang mengamanatkan bahwa Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diadakan perubahan pertama dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 yang mengamanatkan adanya kontrol kolektif dalam bentuk keterlibatan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali dalam memberikan perlindungan terhadap anak, hal itu seharusnya dapat mencegah munculnya segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual terhadap anak. Dengan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapan Undang-Undang ini diharapkan mampu memberi perlindungan hukum bagi mereka yang menjadi korbanĀ  kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Disamping itu dengan ditetapkannya Undang-Undang tersebut diharapkan pula untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Namun dalam kenyataannya masih banyak juga terjadi kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di beberapa daerah di Bali. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada pasal 1 angka 1 disebutkan kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam butir 2 Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 menyatakan Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Published
2021-01-25
Section
Articles
Abstract viewed = 233 times
KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKKAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK DI DESA ADAT MUNTIGUNUNG KECAMATAN KUBU KABUPATEN KARANGASEM downloaded = 590 times