EFEKTIVITAS KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN

  • adrie S.Sos, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: Efektivitas, Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Hukum Kepegawaian

Abstract

 

Efektivitas merupakan unsur pokok mencapai tujuan yang telah ditentukan dan kinerja pegawai akan dikatakan makin efektif kalau hal tersebut berhasil dituntaskan tepat waktu, makin besar presentase target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui hukum kepegawaian di Indonesia yang mengatur manajemen kerja pegawai negeri sipil agar bisa seefektif mungkin dan untuk mengetahui peningkatan efektivitas kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Studi pustaka dilakukan dengan cara menginventarisasikan dan mengutip buku-buku literatur ilmu hukum, ketentuan perundang-undangan serta karangan-karangan ilmiah dan catatan-catatan kuliah yang ada kaitannya dengan  permasalahan penulisan  karya ilmiah ini.

Adapun kesimpulan dari penulisan  karya ilmiah ini yaitu (1) hukum kepegawaian di Indonesia yang mengatur manajemen kerja pegawai negeri sipil yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang manajemen kerja pegawai negeri sipil dengan seefektif mungkin yang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit yaitu berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang poltik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi kecacatan; (2) peningkatan efektivitas kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil untuk masa-masa sekarang terkait masih adanya penyebaran Covid-19 yaitu ASN yang bekerja di rumah (WFH) dan menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat kerja sambil liburan saat diterapkan sistem bekerja dari rumah.

Published
2021-01-25
Section
Articles
Abstract viewed = 403 times
PDF downloaded = 2212 times