PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM RESTRUKTURISASI KREDIT SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Abstract
Covid 19 berdampak pada sektor perbankan dimana nasabah yang pendapatannya menurun yang tidak sanggup membayar kewajibannya kepada bank. Dalam menanggapi masalah ini, pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan restrukturisasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini membahas dua masalah yaitu kebijakan bank restrukturisasi kredit karena penyebaran COVID-19 dan prinsip kehati-hatian dalam memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah. Kebijakan ini tidak menghilangkan kewajiban nasabah untuk melakukan pembayaran. Nasabah yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit adalah nasabah yang benar-benar tidak memiliki pendapatan atau pendapatan mereka turun karena pandemi ini. Bank menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dalam menilai kondisi keuangan nasabah sehingga nasabah yang mendapatkan kebijakan restrukturisasi adalah nasabah yang benar-benar membutuhkannya.
Kata Kunci: Prinsip Kehati-hatian Bank, Kebijakan Countercyclical, Restrukturisasi Kredit.