TINDAK PIDANA ADAT DI BALI DAN SANKSI ADATNYA
Abstract
Menurut hukum adat segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum adat merupakan perbuatan illegal sehingga hukum adat mengenal ikhtiar-ikhtiar untuk memperbaiki hukum (Rechsherstel) jika hukum itu dilanggar. Perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat ini, sering disebut dengan “delik adat” atau “tindak pidana adat”.
Tindak pidana adat adalah semua perbuatan atau kejadian yang bertentangan dengan kerukunan, ketertiban, keamanan, rasa keadilan, dan kesadaran masyarakat yang bersangkutan, baik hal itu sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang maupun perbuatan yang dilakukan oleh pengurus adat itu sendiri. Perbuatan yang demikian itu dipandang dapat menimbulkan kegoncangan karena mengganggu keseimbangan kosmos serta menimbulkan reaksi dari masyarakat berupa sanksi adat.
Dalam tindak pidana adat itu, pada pokoknya terdapat empat unsur penting yaitu ada perbuatan yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok atau pengurus adat sendiri, perbuatan itu bertentangan dengan norma-norma hukum adat, Perbuatan itu dipandang dapat menimbulkan kegoncangan karena mengganggu keseimbangan dalam masyarakat, dan atas perbuatan itu timbul reaksi dari masyarakat yang berupa sanksi/kewajiban adat. Di Bali masih dikenal empat jenis tindak pidana adat/pelanggaran adat/delik adat yaitu tindak pidana adat yang menyangkut kesusilaan, tindak pidana adat yang menyangkut harta benda, tindak pidana yang berhubungan dengan kepentingan pribadi dan pelanggaran adat karena kelalaian atau tidak menjalankan kewajiban terhadap desa adat. Begitu pula mengenai sanksi adat, di Bali terdapat tiga jenis sanksi adat yang dikenal dengan sebutan tri danda yang terdiri dari artha danda, yaitu tindakan hukum berupa penjatuhan denda (berupa uang atau barang), jiwa danda, tindakan hukum berupa pengenaan penderitaan jasmani maupun rohani bagi pelaku pelanggaran (hukuman fisik dan psikis) dan sangaskara danda, berupa tindakan hukum untuk mengembalikan keseimbangan magis (hukuman dalam bentuk melakukan upacara agama).