STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DIBAWAH UMUR PADA PERKAWINAN CAMPURAN

  • I Made Artana Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: Perkawinan Campuran, Pengaturan, Status Kewarganegaraan Anak

Abstract

Pernikahan atau perkawinan campuran adalah sesuatu hal yang sangat sakral karena itu pernikahan tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai agama, karena suatu pernikahan harus atau wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, agama, dan kepercayaan serta dicatatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan orang tua dan anak. Berkaitan dengan status hukum dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran mengingat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menimbulkan konsekuensi- konsekuensi yang berbeda dengan undang-undang yang terdahulu. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pengaturan kewarganegaraan anak dibawah umur dalam perkawinan campuran terkait perceraian orang tua dan status hukum kewarganegaraan anak dibawah umur dalam hal perkawinan campuran terkait perceraian orang tua.

      Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pengganti dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang merupakan  suatu langkah dalam hal pengaturan mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia. Secara garis besar Undang-Undang baru ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran karena memperoleh dwi- kewarganegaraan terbatas yang banyak membawa dampak positif bagi para Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing. Didalam tersebut mengenal adanya Dwi-Kewarganegaraan terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Status hukum Kewarganegaraan anak dibawah umur dalam perkawinan campuran terkait perceraian orang tua adalah anak tersebut berstatus Warga Negara Indonesia akan tetapi nanti setelah ia berumur 18 tahun atau sudah menikah ia harus menyatakan pilihannya untuk memilih kewarganegaraan yang mana akan dianut olehnya apakah ayah atau ibunya. Perceraian tidak akan mengakibatkan kewarganegaraan anak hilang dan hangus maka dia bisa memilih warga negara sesuai yang dia kehendaki setelah dia berumur 18 tahun dan sudah menikah anak yang sebelum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui sebagai Warga Negara Indonesia.P

Published
2019-12-27
Section
Articles
Abstract viewed = 509 times
PDF downloaded = 1177 times