PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN
Abstract
Salah satu aspek kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional ialah kinerja sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan dalam hal ini yaitu kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkualitas. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan untuk mengetahui upaya pemerintah guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.
Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum melalui media internet. Data yang diperoleh dalam penelitian hukum ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang dipaparkan secara deskriptif yang nantinya akan diperoleh arti dan kesimpulan untuk menjawab permasalahan.
Kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini adalah: (1) Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dilakukan sebuah tim yang disebut Tim Penilai Kinerja PNS yang dibentuk oleh pejabat berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan; (2) Upaya pemerintah guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 adalah dengan menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggulan, serta penilaian 360 derajat menjadi tonggak penting demi tercapainya visi Indonesia Maju pada 2045.