EKSISTENSI E-COURT UNTUK MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM SISTEM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA

  • Ni Putu Riyani Kartika Sari Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: E-Court, Asas cepat, sederhana, biaya ringan, Peradilan

Abstract

Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu asas yang mendasari proses beracara di pengadilan di Indonesia. Keberadaan asas ini tentunya menghendaki bahwa dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan dilakukan dalam waktu yang cepat, tanpa proses berbelit- belit, dan memakan biaya yang ringan atau dapat ditanggung oleh subjek hukum. Asas ini amat penting karena bertujuan untuk menjamin tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan mendasari pelaksanaan perkara baik di peradilan tingkat pertama, peradilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung, dimana pelaksanaan dalam proses peradilan mulai dilaksanakan sejak para pihak mendaftarkan perkaranya di pengadilan sampai dengan eksekusi putusan; tidak semata-mata hanya pada saat hakim memeriksa perkara.

Seiring dengar berkembangnya teknologi mengakibatkan adanya tuntutan bagi pengadilan untuk melaksanakan administrasi berbasis elektronik, atau saat ini dikenal dengan nama E-Court Eksistensi e-court yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung melalui Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Adminstrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik merupakan salah satu upaya lembaga peradilan untuk mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam hal pembaharuan sistem administrasi perkara. E-court merupakan instrumen yang dapat mempermudah proses beracara melaui aplikasi e- Filling (pendaftaran perkara secara online), e-SKUM (pembayaran perkara secara online) dan e- Summons (pemanggilan secara online).

Published
2019-10-01
Section
Articles
Abstract viewed = 4132 times
EKSISTENSI E-COURT UNTUK MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM SISTEM PERADILAN PERDATA DI INDONESIA downloaded = 4789 times